Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun 2026
Pemerintah Desa Pasirmuncang menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Pasirmuncang dan dihadiri oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah desa ini merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, RKPDes menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kepala Desa Pasirmuncang dalam sambutannya menyampaikan bahwa RKPDes 2026 memuat prioritas pembangunan desa yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional.
“RKPDes ini bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi komitmen bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk membangun desa secara berkelanjutan. Aspirasi masyarakat menjadi dasar dalam penyusunan prioritas program dan kegiatan,” ujar Kepala Desa.
Dalam forum Musdes tersebut, berbagai usulan dari masyarakat yang telah dihimpun melalui Musyawarah Dusun (Musdus) dan musyawarah khusus kelompok masyarakat dipaparkan, kemudian dibahas secara terbuka dan musyawarah mufakat. Hasil pembahasan menetapkan beberapa program prioritas, di antaranya:
Peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur desa.
Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa.
Program kesehatan dan pendidikan masyarakat desa.
Peningkatan kapasitas aparatur desa serta digitalisasi pelayanan publik.
Program ketahanan pangan, lingkungan, dan pemberdayaan kelompok tani.
Ketua BPD menegaskan bahwa penetapan RKPDes ini menjadi landasan hukum bagi desa dalam melaksanakan pembangunan, sehingga semua pihak diminta turut mengawal pelaksanaannya agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Musyawarah Desa Penetapan RKPDes Tahun 2026 ditutup dengan penandatanganan Berita Acara sebagai bukti kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan perwakilan masyarakat.
Dengan ditetapkannya RKPDes 2026, Pemerintah Desa Pasirmuncang berharap pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, partisipatif, transparan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.