PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA (LKPPD) T.A 2025
Pasirmuncang, Kamis (16 April 2026) Pemerintah Desa Pasirmuncang menggelar rapat penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada masyarakat.
Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa dan dihadiri oleh Camat Panyingkiran, Polsek Panyingkiran, Babinsa, Babinmas, Pendamping Desa serta unsur lembaga kemasyarakatan dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Desa Pasirmuncang dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPPD merupakan kewajiban tahunan yang memuat laporan pelaksanaan program kerja, penggunaan anggaran, serta capaian pembangunan desa selama satu tahun anggaran.
Ia menegaskan bahwa penyampaian laporan ini menjadi sarana evaluasi bersama guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
“Melalui rapat ini, kami berharap masyarakat dapat mengetahui secara terbuka seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan desa, sekaligus memberikan masukan demi perbaikan ke depan,” ujarnya.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh sekretaris desa, dijelaskan bahwa realisasi anggaran desa tahun 2025 telah berjalan sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa (RKPDes).
Beberapa program prioritas seperti pembangunan infrastruktur jalan desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia dinilai telah memberikan dampak positif bagi warga.
Ketua BPD dalam tanggapannya mengapresiasi kinerja pemerintah desa selama tahun 2025. Namun demikian, ia juga memberikan sejumlah catatan penting, khususnya terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan serta optimalisasi pemanfaatan potensi lokal desa.
Dengan terselenggaranya rapat LKPPD ini, diharapkan terjalin sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan LKPPD & LPPD.